|
PELAYANAN UMUM
1. PELAYANAN PENDAFTARAN & REKAM MEDIK
A. PERSYARATAN |
Membawa nomor antri ke ruang pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Pendaftaran pasien baru :
a. Menunggu di depan ruang pendaftaran
b. Identifikasi dan pencatatan rekam medis
c. Melakukan pembayaran bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
d. Menunggu di ruang pemeriksaan yang dituju
Pendaftaran pasien lama :
Dari meja informasi, pasien langsung menunggu di ruang pemeriksaan yang dituju
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Jasa pelayanan pendaftaran
Pembayaran retribusi pendaftaran, tindakan, dan surat keterangan kesehatan
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
Kurang lebih 6 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
2. PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM & TINDAKAN
A. PERSYARATAN |
Telah mendaftar di loket pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang tindakan
Mendapat pelayanan pemeriksaan dan tindakan
Mendapat rujukan ke rumah sakit sesuai diagnosa jika diperlukan
Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
Mengambil obat bagi pasien yang mendapatkan resep dari dokter
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Perawatan luka (eksplorasi luka, jahit luka, buka jahitan, ganti verban, cross incision)
Ekstraksi kuku, clavus, veruka, ateroma, lipoma
Ekstraksi benda asing di mata, telinga, hidung
Irigasi mata, spooling telinga
Suntik verorab, Suntik anti tetanus
Sirkumsisi (sunat)
Nebulizer
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
10-60 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
HALAMAN SELANJUTNYA
|
|