|
PELAYANAN UMUM
3. PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
A. PERSYARATAN |
Telah mendaftar di loket pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang pemeriksaan umum lansia
Mendapat pelayanan pemeriksaan umum lansia sesuai kebutuhan
Mendapat pengantar pemeriksaan laboratorium bagi yang memerlukan
Mendapat rujukan internal ke ruang lain di puskesmas merdeka jika diperlukan
Mendapat rujukan ekternal ke rumah sakit sesuai diagnosa jika diperlukan
Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Pelayanan dan konsultasi dokter umum, dokter spesialis penyakit dalam
Pelayanan prolanis dan PRB
Surat rujukan internal atau eksternal
Surat keterangan dokter
Resep obat
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
10-60 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
4. PELAYANAN KESEHATAN IBU
A. PERSYARATAN |
Telah mendaftar di loket pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang pemeriksaan KIA dan KB
Mendapat pelayanan pemeriksaan KIA dan KB sesuai kebutuhan
Mendapat pengantar pemeriksaan laboratorium bagi yang memerlukan
Mendapat rujukan internal atau eksternal bagi yang membutuhkan rujukan
Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Pelayanan ibu hamil (10 T), Ibu nifas, KB, IVA,
Kesehatan reproduksi, Konsultasi bidan, Pemberian obat dan rujukan
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
20-60 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
HALAMAN SEBELUMNYA
HALAMAN SELANJUTNYA
|
|