|
PELAYANAN UMUM
5. PELAYANAN IMUNISASI
A. PERSYARATAN |
Telah mendaftar di loket pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang imunisasi
Melakukan kajian awal dan pemeriksaan TB, BB, dan suhu
Menjelaskan jenis imunisasi, cara pemberian dan reaksi yang bisa timbul setelah pemberian imunisasi
Mengisi informed concern
Menyiapkan vaksin sesuai jenis imunisasi yang diberikan
Mencatat dan memberitahukan jadwal kunjungan selanjutnya
Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Imunisasi dan Resep obat jika diperlukan
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
10-60 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
6. PELAYANAN KESEHATAN GIGI
A. PERSYARATAN |
Telah mendaftar di loket pendaftaran |
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR |
Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang kesehatan gigi dan mulut
Mendapat pelayanan di ruang gigi dan mulut sesuai kebutuhan
Melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep dari dokter
|
C. PRODUK PELAYANAN |
Konsultasi, tindakan pencabutan gigi sulung dan gigi permanen,
penambalan/tumpatan gigi sulung dan permanen, pembersihan karang gigi,
kedaruratan medis gigi dan mulut, pemberian obat dan rujukan
|
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
10-60 menit
|
E. BIAYA/TARIF |
Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang No.74 Tahun 2014
Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan aturan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI No.06 Tahun 2018
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
|
F. PENANGANAN,PENGADUAN,SARAN/MASUKAN |
1. Koin Kepuasan
2. Kotak Saran
3. Telepon : (0711) 317303
4. Whatsapp : (0813) 64188736
5. Email : puskesmasmerdeka@yahoo.co.id
|
HALAMAN SEBELUMNYA
HALAMAN SELANJUTNYA
|
|